KECAMATAN RAMAH ANAK
Bulak-KLA.Org- Kecamatan Ramah Anak (CaRA) merupakan salah satu penjabaran dari Model Kota Layak Anak dimana pemerintah dan masyarakatnya memiliki komitmen dan kepedulian tinggi pada hak-hak anak. Sebagai ujung tombak layanan publik,
terpilihnya wilayah Kecamatan sebagai salah satu implementasi Surabaya Kota Ramah Anak eksistensinya
sangat diperlukan hanya mengingat kecamatan sebagai salah satu wilayah
kecil dari Kabupaten yang memiliki keterjangkauan dan aksebilitas yang
tinggi pada masyarakat umum melalui wilayah yang lebih kecil yaitu
Kelurahan/Desa.
Hal
ini disampaikan oleh Ibu salis, Kepala Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKBPMP Surabaya,
dihadapan para peserta rapat koordinasi fasilitasi stimulan Kecamatan
Ramah Anak, yang dilaksanakan di BKM Kecamatan Bulak pada tanggal
18/6.
Adapun maksud kegiatan penyediaan fasilitasi stimulan kecamatan ramah anak adalah untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan berpegang pada prinsip-prinsip antara lain pertama,
menempatkan Anak sebagai pusat pembangunan, anak adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari masyarakat sebagai sumber daya utama pembangunan.
Oleh karena itu anak juga memiliki hak sama dengan orang dewasa untuk
diperlakukan sebagai pusat pembangunan. Dengan kata lain pembangunan
yang dilakukan nantinya harus dinikmati oleh anak secara maksimal. Kedua
menyuarakan hak anak dan mendengarkan suara anak, pada dasarnya anak
memiliki hak yang sama dengan orang tua untuk mendapat pemenuhan
berbagai hak yang menjadi bagian integral dalam perkembangan anak.
Apabila hak-hak anak tidak dipenuhi maka kualitas kehidupan anak akan
terganggu. Ketiga, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,
anak bukan orang dewasa berukuran mini, melainkan individu yang memiliki
keinginan sendiri. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk
menempatkan kepentingan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
pembangunan. Dengan makna lain pembangunan harus menjamin kepentingan
anak untuk mendapatkan prioritas utama. Keempat, tidak
melakukan diskriminasi dalam pemenuhan dan pemberian perlindungan hak
anak . Anak harus mendapat perlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan
hak-haknya. Anak juga harus terbebas dari segala bentuk perlakuan tidak
adil (diskriminasi) baik yang berupa diskriminasi fisik, psikis maupun
ekonomi. Kelima, menyediakan peraturan, infrastruktur
dan lingkungan tumbuh kembang anak secara optimal. Salah satu faktor
penting yang menunjang tumbuh kembang anak secara optimal adalah
lingkungan yang mendukung. Oleh karena itu masyarakat wajib menyediakan
lingkungan yang nyaman, bersih, bebas bahan berbahaya dan aman secara
biologis dan sosial budaya yang dapat menjamin anak-anak untuk tumbuh
dan berkembang sesuai dengan masanya. Untuk itu pemerintah juga harus
aktif menyediakan peraturan dan infrastruktur penunjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar