1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.
Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia
setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam
konteks Peraturan ini kabupaten/kota adalah pembagian
wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa,
kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
3.
Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana
aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi
Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
4.
Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem
pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan
sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara
menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak
anak.
5. Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan
pembangunan Kabupaten/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan
sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunai usaha yang terencana secara
menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
6. Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD
KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara
terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD dalam jangka waktu
tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar