Senin, 02 September 2013

PEMBENTUKAN PIK-R TINGKAT KECAMATAN SEKOTA SURABAYA

Minggu,1 September 2013 
Bertempat di penginapan Remaja ,Jl.Dukuh Kupang XXV no 52 Surabaya diadakan Pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja ( PIK - R ) tingkat kecamatan sekota Surabaya ini dilaksanakan oleh Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Jawa Timur sebagai salah satu bentuk kegiatan Pengembangan Jawa Timur Kota Layak Anak tahun 2013.
Antusias peserta sosialisasi terutama anak-anak dirasakan sangat besar sekali terutama saat menyaksikan Forum Anak Kota Surabaya tampil dihadapan mereka, sehingga memotivasi mereka untuk bisa terlibat dalam kepengurusan Forum Anak Kecamatan.
Kami sangat berterimakasih kepada  Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Jawa Timur yang telah melaksanakan kegiatan Pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja ( PIK - R ) tingkat kecamatan sekota Surabaya ini.

Minggu, 01 September 2013

PEMBENTUKAN FORUM ANAK KECAMATAN BULAK

Pembentukan Forum anak kecamatan Bulak kali ini diikuti dari perwakilan 5 kelurahan yang ada dikecamatan Bulak yaitu kelurahan Sukolilo,Kenjeran ,Bulak, Kedung Cowek dan Komplek Kenjeran dan beberapa utusan SMP-SMA sekitar Bulak.
acara yang dikemas dengan penuh keramahan dan permainan membuat peserta enjoy,Fun and Smart.
semoga ini menjadi awal yang baik menuju kota Surabaya layak anak
aamiin

CAPACITY BUILDING FORUM ANAK SURABAYA DI KEBUN BIBIT 2

Selasa, 25 Juni 2013






Pukul 06.45 wib telpon berdering , diujung sana Ibu sumiyati dari kecamatan Bulak menyampaikan agar saya pagi ini bisa mengutus 2 anak mewakili kecamatan Bulak untuk acara Capacity Building Forum Anak Surabaya Tahun 2013 Bertempat di Kebun Bibit 2 Kota Surabaya(  Selasa, 25 Juni 2013 ) sehingga tanpa berpikir panjang saya yang bersiap ke sekolah harus menunda keberangkatan untuk meminta ijin ke bapak kepala sekolah guna mengantarkan anak2 terlebih dahulu,sampai di kebun bibit anak2 mendapat sambutan hangat dari Forum anak Surabaya dengan senyum ceria mereka memberikan kaos dan snack sebagai salam perkenalan selanjutnya saya pamit sambil menitipkan anak2 ke panitia dan penulis sampaikan anak2 pulang sendiri karena mereka bawa kendaraan.
Setelah berpamitan penulis melajukan motor menuju sekolah namun ditengah perjalanan ban bocor 7 hingga penulis harus menggan ban dalam dengan yang baru secara otomatis penulis tidak bisa sampai di sekolah dengan cepat,Alhamdulillah samapi disekolah server dinas masih belom bisa diakses sehingga penulis bisa beristirahat sebentar
Pukul 19.00 wib anak2 kembali ke rumah, subhanallah begitu banyak oleh-oleh yang mereka bawa,mulai dari cerita awal sampai akhir dengan detail mereka menceritakan bagaimana mereka berkenalan dengan peserta lain,bagaimana kegiatan yang mereka lalui hari ini begitu banyak ilmu,pengalaman dan kisah baru yang penuh kegembiraan dan keceriaan layaknya anak2
Yang berkesan adalah Capacity Building Forum Anak Surabaya Tahun 2013 diikuti berbagai delegasi dari sekolah maupun forum anak tingkat kecamatan.  Acara dipandu oleh fasilator , praktisi forum anak dari Wahana Visi Indonesia Urban Surabaya dan Wiwik Afifah, praktisi anak juga dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.
Peserta yang hadir dalam Capacity Building FAS ini berasal dari beberapa perwakilan anak diantaranya anak SMP/SMA, Forum Anak kec. Semampir, Forum Anak D’Bajay, Forum Anak kec. Pabean Cantikan , Forum Anak kec. Tandes, dan Forum Anak kec. Bulak.
Selama sehari  para peserta capacity building digembleng dengan materi-materi keorganisasian dan terkait forum anak sendiri ,games dan kegiatan out bond.  Maklum capacity building Forum Anak ini sekaligus sebagai up grading dan revitalisasi Forum Anak Surabaya. Seluruh peserta dibuat enjoy.smart and fun mengikuti kegiatan sampai akhir
Semoga peserta mampu membawa  aspirasi dan partisipasi anak Surabaya dalam rangka pembangunan kota menuju Surabaya Kota Layak Anak. Honesty , Love , Respect, Responsiblity, dan Cooperation…

SOSIALISASI KECAMATAN RAMAH ANAK

KECAMATAN RAMAH ANAK



Bulak-KLA.Org- Kecamatan Ramah Anak (CaRA) merupakan salah satu penjabaran dari Model Kota Layak Anak dimana pemerintah dan masyarakatnya memiliki komitmen dan kepedulian tinggi pada hak-hak anak. Sebagai ujung tombak layanan publik,
terpilihnya wilayah Kecamatan sebagai salah satu implementasi Surabaya Kota Ramah Anak eksistensinya sangat diperlukan hanya mengingat kecamatan sebagai  salah satu wilayah kecil dari Kabupaten yang memiliki keterjangkauan dan aksebilitas yang tinggi pada masyarakat umum melalui wilayah yang lebih kecil yaitu Kelurahan/Desa. 

Hal ini disampaikan oleh Ibu salis, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BKBPMP Surabaya, dihadapan para peserta rapat koordinasi fasilitasi stimulan Kecamatan Ramah Anak, yang dilaksanakan di BKM Kecamatan Bulak pada tanggal 18/6.
Adapun maksud kegiatan penyediaan fasilitasi stimulan kecamatan ramah anak  adalah untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan berpegang pada prinsip-prinsip antara lain pertama, menempatkan Anak sebagai pusat pembangunan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sebagai sumber daya utama pembangunan. Oleh karena itu anak juga memiliki hak sama dengan orang dewasa untuk diperlakukan sebagai pusat pembangunan. Dengan kata lain pembangunan yang dilakukan nantinya harus  dinikmati oleh anak secara maksimal. Kedua menyuarakan hak anak dan mendengarkan suara anak, pada dasarnya anak memiliki hak yang sama dengan orang tua untuk mendapat pemenuhan berbagai hak yang menjadi bagian integral dalam perkembangan anak. Apabila hak-hak anak tidak dipenuhi maka kualitas kehidupan anak akan terganggu. Ketiga, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, anak bukan orang dewasa berukuran mini, melainkan individu yang memiliki keinginan sendiri. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk menempatkan kepentingan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan. Dengan makna lain pembangunan harus menjamin kepentingan anak untuk mendapatkan prioritas utama. Keempat, tidak melakukan diskriminasi dalam pemenuhan dan pemberian perlindungan hak anak . Anak harus mendapat perlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan hak-haknya. Anak juga harus terbebas dari segala bentuk perlakuan tidak adil (diskriminasi) baik yang berupa diskriminasi fisik, psikis maupun ekonomi. Kelima, menyediakan peraturan, infrastruktur dan lingkungan tumbuh kembang anak secara optimal. Salah satu faktor penting yang menunjang tumbuh kembang anak secara optimal adalah lingkungan yang mendukung. Oleh karena itu masyarakat wajib menyediakan lingkungan yang nyaman, bersih, bebas bahan berbahaya dan aman secara biologis dan sosial budaya yang dapat menjamin anak-anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan masanya. Untuk itu pemerintah juga harus aktif menyediakan peraturan dan infrastruktur penunjang.

FAQ

Pengertian
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam konteks Peraturan ini  kabupaten/kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
3. Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
5. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Kabupaten/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
6. Rencana Aksi Daerah KLA  yang selanjutnya disebut  RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.